Anda Pengunjung ke 230.454.968

Minum Gaduk Tersinggung, dan Membacok

Polsek Kusan Hilir pada Jumat (29/12/17) sekira jam 23.00 WITa di Gg. Siola Desa Batuah Kecamatan Kusan Hilir, berhasil mengamankan  pelaku  tindak pidana  penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP.

Tempat kejadian di Jl. Arif Rahman Hakim RT 06 Desa Pasar Baru Kecamatan Kusan Hilir.
Pelaku dilaporkan oleh Indah Lestari (26), warga Jl. Kerasian RT 01 Kelurahan Kota Pagatan Kecamatan Kusan Hilir.
Adapun korban bernama Said Muhammad Gazali (22), warga Deda Batuah RT 06 Kecamatan Kusan Hilir.
Tersangka bernama M. Rizky Alfinda alias Topan (20), warga Gg.Al Wusqo RT 01 Desa Batuah Kecamatan Kusan
 
Saksi adalah Sugiannoor (37), warga Jl. Arif Rahman Hakim Desa Pasar Baru Kecamatan Kusan Hilir.

Kronologis kejadian, ketika korban bersama teman-temannya sedang minum-minuman alkohol cap Gajah, kemudian pelaku menghampiri korban dan menegur untuk tidak ribut, lalu korban bermaksud berteriak kepada orang lain, pelaku pun merasa tersinggung dan pulang ke rumah mengambil parang, lalu pelaku kembali mendatangi korban dan langsung membacok korban yang mengenai bagian pinggang, jari tangan kanan, dahi korban, setelah membacok pelaku melarikan diri, selanjutnya korban dibawa ke Puskesmas Pagatan dan dirujuk ke RSUD di Desa Sepunggur untuk mendapatkan perawatan.

Barang bukti yang turut diamankan bersama pelaku adalah 1 lembar celana jeans warna biru muda yang ada noda darah dan 1 parang lengkap dengan kumpang warna coklat. (Andri)
Lebih baru Lebih lama

Translate

English French

Pariwara