DPRD Kotabaru menggelar Rapat Paripurna masa persidangan kedua rapat keempat tahun 2017-2018, Sabtu (30/12/17).
Acara Rapat Paripurna adalah Laporan Akhir Proses Pembahasan Pansus dan Bapemperda atas 2 Raperda. Dihadiri oleh Wakil Bupati, para Kepala
SKPD, Perwakilan Forkomoinda, serta 18 Anggota DPRD kotabaru dari keseluruhan 35 Anggota.
SKPD, Perwakilan Forkomoinda, serta 18 Anggota DPRD kotabaru dari keseluruhan 35 Anggota.
Dari 30 Raperda yang diusulkan, ygan diterima 28, dikembalikan 2 Raperda yaitu Raperda Tentang Pelelangan Ikan dan Raperda Tentang Garis Sempadan Bangunan dan Jarak Bangunan, karena tak sesuai dengan kondisi daerah Kabupaten Kotabaru dan dikembalikan ke SKPD yang bersangkutan. (Anto)
Tags
Pemerintahan

