*Jika Tidak Mampu Menyelesaikan Persoalan, GM PLN Sebaiknya Mengundurkan Diri.
Anggota DPRD Propinsi Kalimantan Selatan, H.M. Syaripuddin, SE, M.AP, menyatakan kekecewaan dan keperihatinan yang mendalam atas terjadinya pemadaman listrik yang berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat Kalimantan Selatan.
Pemadaman yang terjadi tidak hanya mengganggu aktivitas rumah tangga, tetapi juga melumpuhkan pelayanan publik, fasilitas kesehatan, dunia pendidikan, sektor usaha, industri, hingga aktivitas perekonomian masyarakat. Kondisi seperti ini tidak boleh terus berulang tanpa adanya pertanggungjawaban yang jelas.
“Listrik adalah kebutuhan dasar masyarakat. Ketika pelayanan ini gagal dipenuhi, maka yang dirugikan bukan hanya pelanggan, tetapi seluruh sendi kehidupan masyarakat. Karena itu, persoalan ini tidak boleh dianggap sebagai gangguan teknis biasa,” tegas H.M. Syaripuddin.
Ia mendesak Direksi PLN dan Kementerian BUMN segera membentuk Tim Investigasi Independen untuk mengusut secara menyeluruh penyebab terjadinya pemadaman, mulai dari aspek teknis, kesiapan sistem kelistrikan, pemeliharaan jaringan, manajemen risiko, hingga kemungkinan adanya kelalaian dalam tatakelola operasional.
Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui secara terbuka penyebab sebenarnya dari peristiwa tersebut berserta langkah-langkah perbaikannya agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
Selain investigasi, H.M. Syaripuddin juga meminta dilakukan evaluasi total terhadap kinerja manajemen PLN Unit Induk Distribusi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah termasuk kepemimpinan General Manager.
“Jabatan adalah amanah. Ukurannya bukan banyaknya penjelasan setelah masalah terjadi, tetapi kemampuan mencegah dan menyelesaikan persoalan. Jika berkali-kali masyarakat menjadi korban akibat buruknya pelayanan dan manajemen tidak mampu menghadirkan solusi yang nyata, maka sudah sepatutnya dilakukan evaluasi menyeluruh.”
Ia menegaskan apabila hasil evaluasi membuktikan adanya ketidakmampuan manajemen dalam menjaga keandalan sistem kelistrikan maupun menjalankan fungsi kepemimpinan secara efektif, maka General Manager PLN harus bertanggungjawab secara moral dan profesional termasuk siap mengundurkan diri atau dievaluasi oleh Direksi PLN.
“Saya tegaskan, masyarakat Kalimantan Selatan tidak membutuhkan permintaan maaf yang berulang-ulang. Yang dibutuhkan adalah kepastian bahwa listrik tidak terus padam, pelayanan membaik, dan ada pihak yang benar-benar bertanggungjawab,” tegasnya lagi.
Sebagai anggota DPRD Propinsi Kalimantan Selatan, H.M. Syaripuddin menyatakan akan mendorong pembahasan persoalan ini melalui forum resmi bersama PLN dan pihak terkait guna memastikan seluruh penyebab diungkap secara transparan serta disusun langkah perbaikan yang terukur dengan tenggat waktu yang jelas.
Ia juga meminta PLN membuka seluruh hasil investigasi kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas perusahaan negara kepada masyarakat.
“Kepercayaan publik hanya dapat dipulihkan melalui keterbukaan, keberanian mengakui kelemahan, dan tindakan nyata. Jangan biarkan masyarakat terus menjadi korban akibat lemahnya tatakelola pelayanan kelistrikan,” ujarnya pula.
H.M. Syaripuddin menegaskan, pelayanan publik harus menempatkan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama. PLN harus membuktikan komitmennya melalui perbaikan menyeluruh bukan sekedar penjelasan normatif setiap kali terjadi gangguan.
“Apabila investigasi menemukan adanya kelalaian atau kegagalan manajerial, maka Direksi PLN dan Kementerian BUMN tidak boleh ragu mengambil tindakan tegas. Masyarakat Kalimantan Selatan berhak mendapatkan pelayanan listrik yang andal, profesional , dan berkeadilan,” tutupnya. (Rel)
720 Pengunjung
Tags
Rilis
