Anda Pengunjung ke 229.877.109

Raperda Perubahan Perda Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2024



Tanah Bumbu,
Ketua DPRD Kabupaten TanahBumbu, Andrean Atma Maulani, SH, SE memimpin Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Raperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Senin (20/07/26).

Pemkab Tanah Bumbu diwakili oleh Sekdakab, Yulisan Herawati. Turut hadir Wakil Ketua I DPRD Kabupaten tanah Bumbu, Hasanuddin, S.Ag, MA dan Wakil Ketua II, Sya'bani Rasul.


Sekdakab mewakili Bupati menyampaikan perubahan Perda diperlukan karena ketentuan yang berlaku saat ini sudah tidak sepenuhnya sesuai dengan perkembangan regulasi dan kebutuhan daerah.

Ia berharap pembahasan Raperda dapat berlangsung konstruktif sehingga dapat segera disepakati bersama menjadi Peraturan Daerah yang memberikan manfaat bagi pembangunan dan kemajuan Kabupaten Tanah Bumbu. ©Jurnalisia™20 
 2.256 Pengunjung 
Lebih baru Lebih lama

Translate

English French

Pariwara