Kode Penal Napoleon, juga dikenal sebagai Kode Napoleon, adalah kode hukum yang dibuat pada masa pemerintahan Napoleon Bonaparte di Prancis pada tahun 1804; contoh penting dari sistem hukum Civil Law, dan telah memainkan peran besar dalam perkembangan hukum di banyak negara termasuk Indonesia yang mengadaptasinya dari hukum yang diterapkan Pemerintahan Kolonial Belanda.
Kode Penal Napoleon terdiri dari 2.281 pasal yang dibagi menjadi 3 buku; Hukum Sipil, Hukum Prosedur Sipil, dan Hukum Pidana; ini menggantikan hukum lama Prancis yang kompleks dan tidak terorganisir, dengan tujuan menciptakan hukum yang lebih sederhana dan jelas.
Kode Napoleon menjadi model bagi banyak negara yang menggunakan sistem Civil Law, terutama di Eropa dan Amerika Latin. Kode ini mempengaruhi perkembangan hukum di banyak negara. Civil Law sendiri adalah sistem hukum yang berdasarkan pada kode-kode hukum yang sistematis dan komprehensif; yang menekankan pada hukum tertulis dan kode-kode yang dibuat oleh legislatif, serta interpretasi hukum yang dilakukan oleh hakim.
Selain Civil Law yang dibentuk dari Kode Napoleon, juga terdapat Common Law yang digunakan oleh Inggris bersama negara-negara persemakmuran, serta Amerika Serikat, juga terdapat sejumlah negara yang menggunakan hukum agama (Islam) yang dinamakan Syariah seperti di Arab Saudi, Iran, Brunei dan lainnya negara mayoritas Muslim. ©Jurnalisia™
👀 1950


Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.