PT Hillcon Jaya Sakti Bayar Tunggakan BPJS Ketenagakerjaan Melaui Kejari Kotabaru


Kotabaru,
“Jadi langkah itu kami lakukan agar proses pembayaran berjalan transparan dan akuntabel, sehingga hak-hak pekerja atau karyawan dapat dipulihkan atau dibayarkan,” ungkap Kajari Kotabaru Taruli Phalti Patuan.

Hal itu disampaikannya terkait upaya penegakkan kepatuhan terhadap kewajiban perusahaan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan dalam hal ini upaya penagihan piutang iuran BPJS Ketenagakerjaan kepada PT Hillcon Jaya Sakti yang memiliki tunggakan iuran selama 11 bulan yaitu pada bulan April 2025 sampai dengan Februari 2026.


“Jadi, melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara, Kejari Kotabaru akan terus berkomitmen untuk mendukung upaya penegakkan kepatuhan terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan; demi memastikan bahwa hak-hak pekerja terlindungi dan terpenuhi sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan,” kata Kajari pula.

Adapun total nilai tunggakan BPJS Ketenagakerjaan oleh PT Hillcon Jaya Sakti adalah senilai Rp 6,7 milyar. Melalui proses koordinasi, bantuan hukum, serta upaya penagihan yang dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara pada Kejari Kotabaru, PT Hillcon Jaya Sakti telah menunjukkan itikad baik melakukan pembayaran piutang iuran. ©Jurnalisia™ 

Penulis : Agus Ariyanto 
đź‘€ 23120 

Lebih baru Lebih lama