Anda Pengunjung ke 230.454.968

2 Bandar Sabu dan Ineks Dicokok Polres Tanah Bumbu

Sat Resnarkoba Polres Tanah Bumbu mengamankan pelaku yang diduga keras menjual atau mengedarkan, memiliki atau menguasai narkotika.

Pelaku terduga bernama Ikbal Aripin (37), Warga Desa Manunggal RT 011 Kecamatan Karang Bintang, ditangkap di Jalan Manggis Kelurahan Batulicin

Barang bukti berupa 7 paket narkotika jenis sabu seberat 2 gram.
Berawal dari informasi dari masyarakat dan kemudian ditindaklanjuti dengan kegiatan penyelidikan selama 1 minggu, akhirnya pada hari Jumat (29/12/17), sekira jam 16.00 WITa, dilakukan penangkapan

Pelaku Terduga dikenakan Pasal 114 sub 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I. Selanjutnya Pelaku Terduga dan barang bukti dibawa ke Polres Tanah Bumbu guna proses lebih lanjut

Berikutnya Pelaku Terduga bernama Rachmadi alias Ibeng (31), warga Jl. Arif Rahman Hakim RT 001 Desa Batuah Kecamatan Kusan Hilir, Pelaku ditangkap di Jl. Kecubung I Kelurahan Batulicin, sekira jam 11.30 WITa

Barang bukti berupa 4 bungkus narkotika jenis Sabu seberat 100.43 gram, 9 butir extacy merk LP warna hijau, 1 timbangan  warna hitam, 2 kaleng rokok merk Gudang Garam, dan uang tunai Rp. 2.550.000.
Pelaku dikenakan Pasal 114 sub 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Red)
Lebih baru Lebih lama

Translate

English French

Pariwara