Hari Senin sampai Kamis,
siswa PAUD wajib belajar tepat pukul 08.00 WITa hingga 11.00 WITa.
Sedangkan SD kelas 1 sampai kelas 3 akan masuk pukul 08.00 WITa
dan pulang tepat pada pukul 12.00 WITa.
Selanjutnya SD kelas 4 hingga kelas 6 masuk pukul 08.00 WITa sampai pukul 13.00 WITa.
SMP masuk pukul 08.00 WITa sampai pukul 14.00 WITa, kemudian tingkatan
SMA masuk pukul 07.30 WITa sampai pukul 14.30 WITa.
Khusus untuk hari Jumat,
siswa jenjang pendidikan PAUD sampai dengan dengan SMP wajib masuk
sekolah mulai pukul 08.00 WITa dan pulang tepat pukul 11.00 WITa. Kemudian untuk tingkatan SMA atau sederajat masuk pukul 07.30 WITa dan pulang pukul 11.00 WITa.
Itulah penerapan sistem pendidikan selama 5 hari belajar yang didasarkan pada Surat Edaran Bupati Tanah Bumbu Nomor: 188.46 / 272 / DISDIK / 2016 tentang uji coba penyelenggaraan
pendidikan pada satuan pendidikan PAUD, pendidikan dasar, pendidikan
menengah, dan pendidikan khusus negeri dan swasta.
“Semua itu hal yang
penting, dimana para peserta didik akan lebih banyak waktu untuk berinteraksi
dalam keluarga dan waktunya belajar saat di sekolah menjadi lebih
menyenangkan,” kata Ir. Sartono, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Bumbu. (AR/Rel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.