![]() |
| courtesy : bidikkalsel.com |
Dilansir dari pemberitaan Bidik Kalsel Online, Ketua pemilik lahan kelompok TSM, Habib Idrus Al Habsyi melalui Kuasa Kepengurusannya, Alamsyah telah melaporkan kerugian akibat areal kebun sawit yang ditambang oleh PT SDJ ke Polres Tanah Bumbu, Senin (24/11/14).
Menurut Alamsyah, saat ingin berkoordinasi terkait hal itu, dirinya merasa dipermainkan oleh pihak PT SDJ dan KUD Berkat Makmur, hingga akhirnya permasalahan tersebut dibawa ke jalur hukum.
"Saya sudah mencoba memediasi permasalahan tersebut ke pihak perusahaan, tetapi pihak perusahaan mengarahkan saya lagi ke KUD Berkat Makmur, dan begitu pula sebaliknya hingga saya seperti bola yang dipingpong," jelasnya.
Masih menurut Alamsyah, ada dugaan antara PT SDJ dengan KUD Berkat Makmur bermain mata, sehingga kedua belah pihak saling tutup menutupi permasalahan tersebut dan tak berani transparan.
"Warga akan segera turun dan menghentikan aktivitas PT SDJ, karena belum ada kejelasan dan merugikan," tambah Alamsyah.
Sementara itu Ketua Kelompok Lahan TSM, Habib Idrus Al Habsyi melalui telepon seluler, Selasa (02/12/14), membenarkan pihaknya telah menyampaikan laporan ke Polres Tanah Bumbu, dan direncanakan dalam waktu dekat Pimpinan PT SDJ dan Ketua KUD Berkat Makmur akan dipanggil ke Polres Tanah Bumbu.
"Jum'at (05/12/14) depan, mereka berdua akan dipanggil oleh pihak Polres untuk dimintai keterangan. Sebenarnya Senin (08/12/14) mereka akan dipanggil, tapi saya minta dimajukan agar permasalahan ini cepat mendapat titik terang," ungkapnya.
Menurut Habib Idrus Al habsyi, dalam 1 tahun diperkirakan pihaknya telah dirugikan ratusan juta rupiah dari luas lahan kebun sawit seluas 48 hektar. Dalam 1 hektar diperkirakan kerugian perbulannya sebesar Rp 1,2 juta, dan itu sudah berjalan 1 tahun lebih.
"Diperkirakan kerugian yang kami derita sekitar Rp 600 juta lebih, itu dihitung dari jumlah luas dan lamanya penggarapan penambangan berjalan," terangnya.
Sebelumnya, Kapolres Tanah Bumbu melalui Kasatreskrim AKP Ade Papa Rihi Sik membenarkan telah menerima laporan dari Sdr Alamsyah, dan sekarang laporan tersebut sedang ditindaklanjuti.
"Memang kemaren Sdr Alamsyah ada menyampaikan laporan, dan itu sedang kita tindaklanjuti prosesnya," sebut KasatreskrimTanbu, Kamis (27/11/14).
Saat dikonfirmasi via saluran seluler, PT SDJ melalui Kepala Tekhnik Tambang, Yudha menyerahkan persoalan tersebut ke jajaran pihak Polres Tanah Bumbu.
"Silakan tanya ke Polres Tanbu saja mas, kami menunggu surat pemberitahuan pemanggilan, siapa yang melapor dan siapa yang terlapor," sebutnya, Rabu (03/12/14).
Timbulnya permasalahan tersebut bermula dari penyerahan pengelolaan lahan plasma KUD Berkat Makmur Desa Makmur Kecamatan Angsana ke KUD Sebamban Bersujud Desa Sebamban Baru Kecamatan Sei Loban seluas 90 hektar pada Tanggal 27 September 2014 lalu, yang mana didalamnya termasuk lahan kelompok TSM seluas 48 hektar tersebut. (JCO)
Editor : Imi Suryaputera



Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.