
Kotabaru,
Polres Kotabaru berhasil mengamankan total 35 Pelaku, terdiri dari 32 Pelaku Penjual Miras dan 3 Pelaku Parkir Liar. Selain itu juga mengungkap sejumlah kasus pidana seperti penganiayaan dan pencurian yang kini sedang dalam proses hukum. Para Pelaku diantaranya berinisial SN, AB, AA, R, dan MH.
Hal itu disampaikan pada konferensi pers terkait hasil Operasi Sikat Intan I 2025 selama 2 pekan sejak 1 hingga 14 Mei 2025 dengan dengan sasaran pelaku penjual minuman keras, senjata tajam, parkir liar, dan daerah rawan aksi premanisme, serta tempat-tempat yang rawan dijadikan lokasi transaksi barang terlarang.
Petugas menyita berbagai barang bukti berupa 115 botol alkohol 95 persen, 36 botol anggur merah, 3 botol anggur putih, 3 botol New Port, 3 botol Alexis, 1 botol Bir Bintang, 25 botol alkohol Cap Gajah, 2 jeriken berisi masing-masing 15 liter alkohol, serta uang tunai sebesar Rp 71 ribu dari hasil parkir liar.
Kapolres Kotabaru, AKBP Doli Maratua Tanjung, SIK melalui Satreskrim menyampaikan para Pelaku penjual miras dan parkir liar telah diberikan pembinaan, sedangkan para tersangka kasus pencurian dan penganiayaan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. ©Jurnalisia™
Penulis : Agus Ariyanto
👀 1584
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.