Interaktif | "Agama Import" di Kolom Agama E-KTP - Jurnalisia™

  • Jurnalisia™

    Mengusung Kearifan Lokal

    Jurnalisia™

    Sumber Data Cuaca: https://cuacalab.id

    Jumat, 30 Mei 2025

    Interaktif | "Agama Import" di Kolom Agama E-KTP

    courtesy : BBC


    (1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. 

    (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

    Itulah bunyi 2 ayat pada UUD 1945 tentang agama dan kepercayaan; pada ayat ke 2 Negara menjamin tiap penduduk memeluk agama maupun kepercayaan serta menjalankan ibadah. Disini secara eksplisit tak ada penyebutan secara spesifik kepada agama maupun kepercayaan tertentu.

    Namun kita ketahui bersama di Indonesia Pemerintah yang dalam hal ini mewakili Negara; hanya mengakui 6 agama sebagai agama resmi yakni; Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu.


    Undang-undang Administrasi Kependudukan (Adminduk) Nomor 23 Tahun 2006 hanya mengakui 6 agama di Indonesia; secara inplisit ini bertentangan dengan bunyi konstitusi yakni Pasal 29 UUD 1945. Namun Pemerintah selalu berdalih tetap mempersilakan agama dan kepecayaan lainnya bisa dianut oleh penduduk dan menjalankan peribadatan serta ritual selama tidak melanggar aturan tapi tentu saja tak difasilitasi oleh Pemerintah.

    Dari 6 agama yang diakui secara resmi tersebut kesemuanya adalah dalam tanda kutip "Agama Import"; Islam berasal dari kawasan Timur Tengah (Arab Saudi), Kristen (Protestan) dari tanah Prusia (Jerman), Katolik dari kawasan Levant; Israel dan Palestina, Hindu dan Budha dari tanah Hindustan (India), serta Konghucu dari daratan Tiongkok (China). Sedangkan di kawasan Nusantara, atau Indonesia modern saat ini, dulunya telah terdapat agama/kepercayaan di masing-masing daerah dan suku seperti Kapitayan diantara Suku Jawa, Sunda Wiwitan di kalangan Suku Sunda, Parmalim di masyarakat Suku Batak, Kaharingan pada warga Suku Dayak maupun Banjar, Aluk Todolo di kalangan Suku Toraja, serta puluhan agama/kepercayaan lokal lainnya.

    Karena Pemerintah cuma mengakui 6 agama resmi tersebut, maka di kolom agama yang terdapat di KTP; hanya mencantumkan agama-agama tersebut. Agama-agama maupun kepercayaan di luar yang resmi itu; dengan sangat "terpaksa" ikut nama agama resmi dengan pendekatan inti keyakinan misalnya Kaharingan lebih mendekati Hindu, maka menggunakan nama Hindu sebagai agama di kolom agama. ©Jurnalisia™
    👀 2443

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.

    Beranda

    ... ...