![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgc828mas-r9Ng9AW8vk6NsTSrtOVscukO3KTQdauA3vcFJfub4wmDMalvEFD8YUEbhqN_pQoEiac_68PBF6QiKUrXagU5BJD0pb6KQ3NEHrVsZaRmMCF-TXNe-IivbheDYkG6e1IINh7A/s1600/1678179964569014-0.png)
Polsek Kelumpang Hilir Polres Kotabaru melaksanakan penyuluhan tentang bahaya penggunaan Narkoba di SMAN 1 Kelumpang Hilir, Senin (06/03/23) lalu.
Penyuluhan langsung oleh Kapolsek, Iptu Marjoko, SE, MM bersama Kanit Binmas, Ipda Agus dan Bhabinkamtibmas, dihadiri Kepala SMAN 1 Kelumpang Hilir, para Guru dan murid.
Iptu Marjoko menyampaikan penggunaan Narkoba jenis apapun bisa dijerat hukum berkenaan dengan Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba .
Ia juga menjelaskan tentang Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 19 tahun 2016; cara pengggunaan Medsos dengan baik, serta kenakalan remaja yang harus diubah cara dan pola pikir anak muda sekarang untuk bisa lebih baik lagi dan berkarya. ©Jurnalisia
Penulis : Agus Ariyanto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.