![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi7NdB8S7rqmvcgSU1OvGiSC4sNQefJO12UiLR1otzg1GNO0NkaEUEiJR3V7i4SAGTIDBSldfgheILHWR3zf4H0RDYzE67UACiyWnrs0R1tgeGYuw1NKzXZHJpPx2RLZ7_YQtDUSkJxUtI/s400/1583832936597585-0.png)
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin yang diketuai Teguh Santoso, SH memutuskan terdakwa Sukirno Prasetyo divonis hukuman 6 tahun pejara denda Rp 100 juta, vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU 10 tahun dan uang pengganti sebesar Rp 2 milyar dan denda Rp 100 juta.
Sedangkan untuk terdakwa Dedi Sunardi divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta, lebih rendah dari tuntutan JPU 4 tahun dan uang pengganti sebesar Rp 80 juta dan denda Rp 100 juta.
Kedua terdakwa melanggar pasal 3 Undang Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atas putusan ini Jaksa Penuntut Umum, Armen Ramdhani, SH yang didampingi Pinto Aribowo, SH menyatakan pikir-pikir dan akan mempertimbangkan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Banjarmasin. (DBG)
![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhdSAQdRZ-mWQ5piySfJetvWrprlvhHGUIplSKTII2bAOBQq0XwGG2V-Yt_sLnzENGM9zQemu8ctQpbL6x6ylhl95iIodtYTbw10RK0UKB6Lpvpz6feaQFBy_P8UG8iA-uRR3E-zVrgrOI/s1600/1578671472633707-0.png)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.