Editorial | Dewan Pers (Jangan) Menjadi The New Departemen Penerangan - Jurnalisia™

  • Jurnalisia™

    Mengusung Kearifan Lokal

    Jurnalisia™

    Sumber Data Cuaca: https://cuacalab.id

    Jumat, 12 Desember 2025

    Editorial | Dewan Pers (Jangan) Menjadi The New Departemen Penerangan

    Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, Bab V terkait Dewan Pers Pasal 15 sebagai berikut; 

    Ayat (1) Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen.

    Ayat (2) Dewan Pers melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut; (a)melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain; (b) melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers; (c) menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik(d) memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers; (e) mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah; (f) memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan(g) mendata perusahaan, pers.

    Pasal 15 di atas sangat jelas dan tidak ada yang ambigu terkecuali bila ditafsirkan oleh setiap orang berdasarkan ego masing-masing.
    Kami jadi tergerak untuk mengulik Pasal 15 tersebut terkait dengan verifikasi media oleh Dewan Pers, yang kami anggap jelas bertentangan dengan tugas dan fungsi Dewan Pers sebagaimana di atas.


    Pada Pasal 15 Ayat 2 poin (g) sangat jelas disebutkan Dewan Pers 'mendata perusahaan pers', yang tak bermakna harus memferivikasi, karena perusahaan pers itu berbadan hukum yang sudah tentu diverifikasi oleh Kementerian Hukum dan HAM.

    Tindakan verifikasi kami anggap hanyalah satu bentuk eksklusivisme yang dilakukan oleh Dewan Pers untuk membuat pemilahan terkesan membedakan ataupun mengesankan kalau perusahaan pers itu ada yang legal dan tidak legal. Dan ini kami anggap sebagai tindakan yang menjauh dari semangat reformasi yang melahirkan Undang Undang Pers dan kebebasan pers yang menghapuskan Surat Ijin Terbit (SIT) yang diberlakukan oleh Rezim Orde Baru dulu melalui Departemen Penerangan yang sudah dihapus keberadaannya oleh pemerintahan Presiden Abdurrahman Wachid.

    Verifikasi terhadap perusahaan pers ini kami anggap tak kurang lebih dari SIT yang diberlakukan Rezim Orde Baru melalui Departemen Penerangan, ataukah keberadaan Dewan Pers memang akan dan sedang di-setting untuk menggantikan Departemen Penerangan (?) 
    Agar tetap menjamin kemerdekaan pers sesuai dengan semangat reformasi, maka semuanya harus dikembalikan ke UU Nomor 40 Tahun 1999 yang tiap pasalnya sudah sangat jelas dan gamblang. (ISP)
    👀 520

    ----------©----------
     

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.

    Beranda

    ... ...