Kasus penyalahgunaan dana desa dengan tersangka Abdur Rahman, Kepala Desa Tatamekar Kecamatan Pulau Laut Tanjung Selayar Kabupaten Kotabaru sudah diserahterimakan Tersangka ke Kejaksaan Negeri Kotabaru, Kamis (13/02/20).
Berkas perkara dari Polres sudah dinyatakan lengkap secara formil dan meteril serta memasuki tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama tersangka Abdur Rahman alias Pak Candra terkait penyalahgunaan Dana Desa Tatamekar.
Baca juga :
Polresta Pelangkaraya Amankan
Kurir Sabu Lintas Propinsi.
Baca juga :
Polresta Pelangkaraya Amankan
Kurir Sabu Lintas Propinsi.
Kades Tatamekar, Abdur Rahman yang disangka melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 terkait penggunaan dana desa dimana ada beberapa kegiatan yang tidak sesuai sehingga menimbulkan potensi kerugian negara sebesar Rp 98 juta lebih.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru, Haryoko Ari Prabowo, SH, dengan jangka waktu yang tidak lama akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banjarmasin direncanakan Senin (17/02/20). (DBG)
Tags:
Hukum
