Proyek Siring Laut Didenda, Ketua DPRD Kotabaru; Black List Saja Pelaksananya

Proyek lanjutan pembangunan objek wisata Taman Siring Laut Kotabaru seperti diduga sebelumnya tak akan selesai tepat waktu, dan akhirnya kena penalty dengan denda.

Hal itu seperti yang dikatakan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kotabaru, Agung Nugroho, SH, MH, Senin (18/11/19), melalui ponselnya.
Menurut Agung, PT Trisama Sakti Contractor dikenakan denda 1/1000 (seperseribu) dari nilai kontrak sebesar lebih dari Rp 13 milyar.

Waktu durasi pengerjaan selama 150 hari kalender, terhitung dari tanggal 17 Juni 2019 hingga 13 Nopember 2019, Nomor Kontrak. Proyek ini diketahui dikawal oleh TP4D Kejaksaan Negeri Kotabaru.

Simak juga : Diseminasi Sekolah di Tanah Bumbu Dipusatkan di SMPN 2 Kusan Hilir

Ketua DPRD Kotabaru dari PDIP, Syairi Mukhlis, S.Sos ketika diminta pernyataannya terkait penalty proyek tersebut dengan tegas mengatakan perusahaan pelaksana yang tak sesuai pekerjaannya dan tak tepat waktu di-black list saja.

"Perusahaan seperti itu ditandai saja. Bila ikut lelang langsung digugurkan saja jangan diberi ruang karena menghambat kemajuan pembangunan di Kotabaru. Cari perusahaan yang benar-benar bonafit bilamana perlu BUMN yang mengerjakannya tak masalah bila memang untuk percepatan pembangunan di daerah," ujar Syairi. (Red)


Lebih baru Lebih lama