Komplotan Pencuri Peralatan Nelayan Dibekuk Polsek Pulau Sebuku

Bahrani (46), warga Desa Rampa RT 04 Kecamatan Pulau Sebuku Kabupaten Kotabaru yang berprofesi sebagai nelayan ini akhirnya bisa tersenyum, pasalnya pencuri barang miliknya berupa 30 set jaring jenis rempa kepiting dan onderdil mesin dong feng balapan yang hilang pada Selasa (08/01/19) lalu sekira jam 15.00 WITa akhirnya ditangkap.

Pencurian ini diketahui Bahrani ketika ia hendak  memeriksa hasil tangkapan di jaring kepitingnya, namun jaring yang dipasang pada Selasa tanggal 8 Januari 2019 sekira 15.00 WITa sebanyak 30 set sudah tidak ada di tempatnya atau hilang. Selain itu ia juga kehilangan onderdil mesin dong feng balapan berupa karburator saringan minyak pada Selasa (05/03/19) lalu yang ia letakkan di depan rumahnya.

Korban segera membuat laporan ke Polsek Pulau Sebuku pada tMinggu (24/03/19) lalu. Anggota Polsek bergerak cepat, turun ke lapangan, meminta keterangan  dari para saksi dan mengumpulkan bukti, akhirnya pada hari yang sama, Polisi mengamankan Ardiansyah dan Syakir.
Pelaku Ardiansyah alias Ardi (29), warga Desa Rampa RT 04 Kecamatan Pulau Sebuku Kabupaten  Kotabaru, dan M. Syakir alias Syakir (26), warga Desa Rampa RT 04 Kecamatan Pulau Sebuku Kabupaten Kotabaru; ditangkap petugas di rumahnya bersama dengan barang bukti berupa 1 unit perahu motor jenis balapan warna biru les kuning, mesin, 30 set alat jaring atau rempa kepiting. Kerugian akibat pencurian ini diperkirakan sekira Rp 7.5 juta, pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Pulau Sebuku untuk proses hukum lebih lanjut. (RnS)
Lebih baru Lebih lama