Pembangunan megaproyek Siring Laut Kotabaru yang banyak mendapat perhatian warga telah menyelesaikan satu proyeknya; pembangunan plat lantai beton yang memakan anggaran Rp 13.6 milyar.
TP4D dari Kejaksaan Negeri Kotabaru meninjau langsung proses serahterima hasil pengerjaan pembangunan plat lantai beton yang dikerjakan oleh PT Duta Ekonomi, Kamis (06/12/18).
Konsultan Pengawas dari CV. Nafita Mandiri Konsultan, Dina Heldita, menyatakan hasil dari laboraturium balai pengembangan dasar konstruksi untuk uji kualitas beton pada umur rata-rata 14 hari dengan hasil dirata-ratakan lebih dari K 250 (yang terendah 245 dan tertinggi 319).
Dina Heldita dalam pernyataannya mengatakan hasil uji tidak boleh dirata-ratakan, namun menurutnya ada yang mewakili.
Selain itu Dina juga mengatakan dari segi pembesian dari kontrak itu banyak yang kurang sehingga perlu dilakukan perubahan volume sesuai yang terpasang, karena kalau dibayar sesuai yang mereka kerjakan sesuai gambar banyak volume yang lebih.
Ketika ditanya Kru Media ini apakah perubahan itu menyalahi aturan, Dina mengatakan tidak melanggar aturan karena didalam kontrak ada pasal yang menyebutkan bahwa perubahan boleh dilakukan sesuai dengan surat permohonan yang diajukan oleh kontraktor pelaksana kemudian diukur bersama-sama di lapangan bahwa perubahan perlu dilakukan disertai dengan justisifikasi teknis yang ada.
Ditanya yang menjadi hal mendasar kesalahan itu, Dina menjawab volume besi karena sangat signifikan kekurangannya 55 ton lebih dari perencanaan/gambar.
Menurut Dina, dari kontrak itu diangkat berdasarkan yang terpasang di lapangan, pelaksaan di lapangan itu sudah sesuai dengan gambar rencana yang ada dalam dokumen kontrak, dikembalikan lagi ke volume itu ternyata memang volume didalam kontrak kurang dibandingkan yang terpasang, jadi yang terpasang itu lebih.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Khairian Anshari, mengataka pihaknya optimis sisa 2 proyek (tugu ikan dan dermaga) selesai tepat waktu, ia bahkan mengatakan untuk dermaga dalam 2 atau 3 hari ini bisa selesai.
"Harus optimis dong...harus optimis kita bisa gunakan pada malam pergantian tahun," kata Khairian Anshari.
Sedangkan dari TP4D Kejaksaan Negeri Kotabaru, Agung Nugroho Santoso, SH, mengatakan bila ada temuan-temuan di kemudian hari, pihaknya nanti akan ada audit dari APIP baik itu dari Inspektorat, BPK maupun BPK, untuk menghindari adanya kerugian negara. (dbg)
Tags:
Pembangunan

