UMK Kotabaru Paling Tinggi di Kalsel


Berdasarkan Keputusan Gubernur Kalsel  Nomor 188.44/0598/KUM/2018, Tanggal 19 Nopember 2018, menetapkan UMK/Kota di Propinsi Kalsel antara lain Kota Banjarmasin sebesar Rp 2.689.362,00,  Kabupaten Kotabaru Rp 2.796.819,62, Kabupaten Tabalong Rp 2.739.501,10, Kabuoaten Tanah Bumbu sebesar Rp 2.660.000,00.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 78 tahun 2015 Tentang Pengupahan, Peraturan Menteri Tenagakerja dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Upah Minimum.
Dengan ditetapkan Keputusan Gubernur Kalsel UMK/Kota ini berlaku pada tanggal 1 Januari 2019.

Keputusan Gubernur ini UMK/Kota di Propinsi Kalsel; adalah upah minimum bulanan terendah untuk waktu kerja 7 jam sehari/40 jam seminggu bagi sistem waktu kerja 6 hari dalam seminggu/8 jam sehari/40 jam seminggu bagi sistem waktu kerja 5 hari dalam seminggu, dan upah minimum hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 tahun, serta untuk pekerja bujangan/lajang.

UMK Kotabaru merupakan angka terbesar dari 13 Kabupaten/Kota di Kalsel, dan perbandingan dengan UMP Kalsel Kotabaru mengalami kenaikan atau lebih tinggi sebesar kurang lebih 5.4 persen sedangkan tingkat inflasi daerah rendah. (Anto)

Posting Komentar

Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.

Lebih baru Lebih lama