Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Kotabaru melalui bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (HI dan Jamsos) mengadakan Sosialisasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kotabaru Tahun 2019, bertempat di satu hotel di Kotabaru, Kamis (06/12/18).
Sosialisasi ini dibuka oleh Staf Ahli Bupati Kotabaru, Hasbi M. Tawab didampingi Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, Drs. H. Zainal Arifin, MM.
Turut hadir jajaran Disnakertrans, Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab), unsur pengusaha dan puluhan anggota Serikat Pekerja (SP) se Kabupaten Kotabaru.
Turut hadir jajaran Disnakertrans, Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab), unsur pengusaha dan puluhan anggota Serikat Pekerja (SP) se Kabupaten Kotabaru.
Tujuan sosialisasi ini adalah memberikan gambaran dan pemahaman terkait proses lahirnya UMK, serta diharapkan adanya kesamaan pemahaman tentang penetapan UMK 2019, sehingga penerapan di lapangan tidak mengalami hambatan, yang dimaksud antara lain bias dan multi persepsi di kalangan pekerja dan pengusaha, dan diharapkan pula melalui sosialisasi ini UMK 2019 dapat dilaksanakan oleh pemberi kerja yang ada di Kabupaten Kotabaru.
Adapun dasar perhitungan serta penetapan UMK Tahun 2019 tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Pasal 44 Ayat 1 dan ayat 2, dimana perhitungan mempergunakan formula perhitungan upah minimum yaitu Upah Minimum tahun berjalan ditambahkan dengan inflasi dan Produk Domestik Bruto (PDB).
Perlu diketahui UMK Kotabaru di tahun 2019 mengalami kenaikan sebesar 8.03 persen, sebelumnya di tahun 2018 UMK Kotabaru ditetapkan sebesar Rp 2.588.928.65 sedangkan di Tahun 2019 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/0598/KUM/2018 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota, UMK Kotabaru naik menjadi Rp. 2.796.819.62, dan Kotabaru merupakan kabupaten yang tertinggi dalam hal kenaikan UMK Tahun 2019 di Kalimantan Selatan. (RNS)
Tags:
Ekonomi

bisa dibantu share link Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/0598/KUM/2018
BalasHapus