Operasi Antik Intan 2018 Polres Kotabaru yang berlangsung selama 14 hari sejak tanggal 26 Juli 2018 hingga 08 Agustus 2018 berhasil mengungkap 12 kasus dengan 13 tersangka.
Sebanyak 6 kasus Narkotika jenis Sabu-sabu berhasil diungkap dengan barang bukti 7.33 gram dan ineks sebanyak 3 butir.
Selain itu juga diungkap 6 kasus Undang Undang Kesehatan sebanyak 6 kasus dengan barang bukti Carnophen atau Zenith sebanyak 9.810 butir.
Dalam Jumpa Pers ini juga disampaikan hasil ungkap kasus setelah Ops Antik Intan 2018 sebanyak 5 kasus dengan 7 tersangka dengan barang bukti sebanyak 11.8 gram Narkotika jenis Sabu-sabu.
Dari hasil ungkap kasus tersebut barang bukti terbanyak di sita dari tersangka FR sebanyak 6 paket Sabu-sabu seberat 5.32 gram yang ditangkap saat Ops Antik Intan 2018 Polres Kotabaru.
Sedangkan tersangka AB sebanyak 1 paket Sabu-sabu dengan berat 5.52 gram pada saat setelah Ops Antik Intan 2018.
Sedangkan tersangka AB sebanyak 1 paket Sabu-sabu dengan berat 5.52 gram pada saat setelah Ops Antik Intan 2018.
Hal ini disampaikan Kapolres Kotabaru, AKBP Suhasto, SIK, MH saat Jumpa Pers di Aula Praja Arya Ghupta Polres Kotabaru, yang didampingi Wakapolres Kotabaru, Kompol Yusriandi Yusri, Kabag Ops Polres Kotabaru, Kompol Arief Prasetya serta Kasat Resnarkoba, AKP Margono, SH, terkait ungkap kasus Ops Antik Intan 2018 dan ungkap kasus setelah Ops Antik Intan 2018 di hadapan awak media.(dbg)
Tags
Hukum

