Anda Pengunjung ke 230.398.449

[INFOKUS] Ternyata Tanah Bersertipikat Belum Aman, Masih Dapat Digugat

Dalam pemikiran orang kebanyakan saat bermaksud mendaftarkan tanah yang dikuasainya dan dibikinkan sertipikat adalah; tanah yang dikuasainya itu akan aman terhadap klaim dari pihak lain di kemudian hari.
Ternyata pemikiran tersebut salah. Kenapa ?

Saya baru tahu setelah seorang teman tertimpa dan mengalami masalah atas tanah yang sudah ia bikinkan sertipikat selama 9 tahun. Teman saya ini digugat oleh seseorang yang mengaku sebagai pemegang kuasa atas tanah yang sudah dibikinkan sertipikatnya itu. Penggugat hanya bersandarkan pada selembar Surat Keterangan Penguasaan Fisik Bidang Tanah atau di daerah saya dikenal dengan istilah Surat Segel Tanah. Penggugat mendaftarkan gugatannya itu ke Pengadilan Negeri setempat, yang kemudian menerima materi gugatan tersebut.


Teman saya tentu saja heran, karena ia sedari awal sangat yakin kalau tanah sudah bersertipikat pasti aman dari gugatan hukum, ia bersandarkan pada aturan yang dibuat oleh Pemerintah yakni Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah Pasal 4 Ayat 1 yang berbunyi "Untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 huruf a kepada pemegang hak atas tanah yang bersangkutan diberikan sertipikat atas tanah."

Bunyi Pasal 4 Ayat 1 diatas jelas-jelas Pemerintah menyatakan perlindungannya kepada pemegang hak atas tanah yang memiliki sertipikat. Kemudian hal ini diperjelas pada Pasal 32 Ayat (1) Sertipikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan, dan Ayat (2) Dalam hal satu bidang tanah sudah diterbitkan sertipikat secara sah atas nama orang atau badan hukum yang memperoleh tanah tersebut dengan itikad baik dan secara nyata menguasainya, maka pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut apabila dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya sertipikat itu telah tidak mengajukan gugatan secara tertulis kepada pemegang sertipikat dan Kepala Kantor Pertanahan yang bersangkutan ataupun tidak mengajukan ke Pengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertipikat tersebut.

Dengan mengacu kepada Pasal 32 Ayat 2 tersebut, semestinya tak ada gugatan yang dialami teman saya ini karena sertipikat yang ia pegang saat ini dibikin pada tahun 2009, yang artinya jika dihitung dari tanggal pembuatan dan penerbitan sertipikat dengan masuknya gugatan ke Pengadilan pada tahun 2018, maka sudah melalui kurun waktu lebih dari 5 tahun yakni 9 tahun.
Kalaupun terdapat pihak yang melakukan gugatan, maka sudah wajib pihak Pengadilan menolak gugatan yang jelas kadaluwarsa alias expired berdasarkan PP Nomor 24 Tahun 1997 Pasal 4 Ayat 2 itu.

Namun nyatanya pihak Pengadilan melayani dan menerima gugatan dengan alasan Sertipikat yang dimiliki teman saya ini harus diuji, yang berarti sama saja dengan menguji PP Nomor 24 Tahun 1997 yang dibuat dan disahkan oleh Pemerintah. Tindakan pihak Pengadilan ini jelas melecehkan aturan yang dibuat oleh Pemerintah, dan mesti dilakukan semacam yudicial review karena peraturan tentang pendaftaran tanah ini belum paripurna alias belum jelas.

Kejadian yang menimpa teman saya ini merupakan preseden buruk atas peraturan Pemerintah yang dibuat dengan tujuan melindungi tiap warga negara ternyata gagal.
Konsekuensi logis dari permasalahan ini adalah akan mengurangi bahkan menghilangkan kepercayaan akan pentingnya mendaftarkan tanah dan kepemilikan sertipikat, dikarenakan perlindungan hukum yang belum menjamin akan siapa sebenarnya yang benar-benar memiliki hak.


Lebih baru Lebih lama

Translate

English French

Pariwara