Kontraktor pembangunan proyek Instalasi Pengolahan Limbah Tinja (IPLT) di Dinas Cipta Karya Kotabaru dinaikkan statusnya menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kotabaru, Jumat (20/07/18).
Perusahaan yang memenangkan lelang proyek IPLT yang bernilai Rp 4 miliar lebih ini adalah PT. Karya Dulur Saroha yang disewa oleh seseorang bernama Rival yang hari ini resmi menjadi tersangka bersama seseorang bernama Dedy yang merupakan Konsultan Pengawas.
Rival yang banyak mengerjakan proyek di Kotabaru ini menurut beberapa sumber memang banyak proyek yang tidak selesai dikerjakannya.
Menurut informasi yang diterima media ini, Rival memiliki 6 proyek pengerjaan di Kotabaru. Kontraktor yang berasal dari Kalbar ini langsung dititipkan ke Lapas Kotabaru setelah ditetapkan sebagai tersangka. (dbg)
Tags
Hukum

