Bupati Kotabaru diharapkan mencermati muatan materi keputusan DPRD guna ditindaklanjuti secara sungguh-sungguh, sehingga ke depan penyelenggaraan pemerintah betul-betul menjadi lebih baik, lebih transparan dan lebih akuntabel, serta dapat menyentuh langsung kehidupan masyarakat Kabupaten Kotabaru.
Hal itu disampaikan oleh Ketua DPRD Kotabaru, Hj. Alpisah pada Rapat Paripurna Istimewa terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kotabaru, Senin (9/4/18).
Hadir pada kesempatan itu Bupati Kotabaru, Said Jafar, Ketua dan Wakil Ketua DPRD, Forkompimda, Ketua MUI, Perwakilan Parpol, para Pimpinan BUMN, BUMD, dan undangan lainnya.
Rapat Paripurna Istimewa tersebut dilaksanakan sesuai dengan Pasal 71 ayat 2 UU Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 2 tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MD3, bahwa DPRD meminta Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah sesuai dengan Peraturan Perundangan Kepala Daerah menyampaikan LKPJ akhir tahun anggaran 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Hadir para Anggota DPRD sebanyak 28 orang dari jumlah 35 orang. (Anto)
Tags
Pemerintahan

