Kejaksaan Negeri Kotabaru mengadakan konferensi pers terkait kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Pardiansyah, SE, PNS pada Dinas Pendidikan Kabupaten Kotabaru, dan Nurianto, Kepala Desa Wonorejo Kecamatan Pamukan Utara, Senin (9/4/18).
Perkara Pardiansyah telah diputuskan oleh PN Tipikor Kalsel pada 23 Januari 2018 lalu, dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 100 juta, yang apabila tak dibayar dendanya akan diganti dengan hukuman selama 3 tahun.
Adapun untuk Nurianto diputuskan selama 1 tahun 1 bulan.
Pardiansyah didakwa korupsi Dana BOS sebesar lebih kurang Rp 870, sedangkan Nurianto korupsi Dana Desa sebesar Rp 80 juta.
Pardiansyah belum mengembalikan uang penggati sebesar Rp 441 juta, yang seharusnya dibayarkan sebagai pengganti kerugian negara. Bila ia tak bisa mengembalikan, diganti dengan hukuman subsider selama 1 tahun penjara. Sedangkan Nurianto telah mengembalikan uang yang dikorupsinya ke Pemkab Kotabaru. Keduanya telah menjalani hukuman dan saat ini telah dipindahkan ke Lapas Kotabaru.
Hadir pada konferensi pers tersebut, Kajari Kotabaru, Indah Laila, SH, Kasi Intel Kejari Kotabaru, Agung Nugroho Santoso, Sekdakab Kotabaru, Drs. Said Akhmad, Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala BPMD Kotabaru, serta sejumlah Wartawan dan Jurnalis.
Sebelum acara berakhir ada penyerahan uang perkara dan penandatanganan serah terima Berita Acara dari Kejaksaan Negeri Kotabaru kepada Pemkab Kotabaru yang diwakili oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala BPMD Kotabaru. (Anto)
Tags
Hukum

