Anda Pengunjung ke 230.398.449

Mencoba 'Begituan' Dijatuhi Vonis 7 Hari Subsider 1 Juta


Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) digelar di Pengadilan Negeri Tanah Bumbu terhadap 2 Pelaku percobaan prostitusi, disaksikan para Anggota Satpol PP Tanah Bumbu.

PN Tanah Bumbu menjatuhkan vonis terhadap Senima alias Ema binti Mujiono (29), warga Sebelimbingan Kotabaru dan Maskuri alias Kuri, warga Desa Kersik Putih Batulicin, yang atas perbuatannya melanggar Perda No 8 tahun 2007 tentang Ketentraman dan Kebersihan.
 
Ema divonis dengan membayar sebanyak Rp 2 juta, yang jika tidak bisa membayar denda tersebut maka tersangka dikenakan kurungan selama 15 hari. Namun atas pertimbangan Hakim Ketua karena keduanya mengaku dengan jujur maka Hakim Ketua meringankan vonis tersebut baik Ema maupun Kuri dijatuhi vonis membayar denda sebesar Rp 1 juta, yang kalau tidak mampu membayar maka dikenakan kurungan penjara selama 7 hari bagi keduanya. (Herry)
Lebih baru Lebih lama

Translate

English French

Pariwara