Satpol PP Kabupaten Tanah Bumbu melakukan razia ke sejumlah warung kopi remang-remang yang berlokasi di kawasan Km 8 Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat, yang diduga menjadi tempat praktik pelacuran, Selasa (6/3/18) lalu.
Di warung milik seseorang berinisial Suh di jalan Transmigrasi Km 8, ditemukan seorang pria dan wanita yang sedang berada di bilik warung, prianya tak mengenakan celana panjang hanya mengenakan celana dalam, sedangkan wanitanya sudah dalam kondisi setengah telanjang. Keduanya diduga sedang akan melakukan hubungan layaknya suami istri.
Diketahui wanita tersebut berinisial Sen, warga Jalan Raya Sebelimbingan RT 06 RW 02 Kecamatan Pulau Laut Utara Kotabaru, dan prianya berinisial Mkr.
Menurut keterangan Sen, saat digerebek Petugas Satpol PP, ia diajak oleh Mkr untuk melakukan hubungan badan dengan kesepakatan dibayar sebesar Rp 150 ribu setelah hubungan badan dilakukan. (Herry)
Tags
Sosial

