Gusti Erwan Fahmi alias Iwan bin Gusti Amir Hasan (47), warga Jl.anggis RT 008 RW 002 Kelurahan Batulicin Tanah Bumbu, ditangkap Petugas Satres Narkoba Polres Tanah Bumbu.
Pelaku Terduga ditangkap di Jl. Pelabuhan Ferry Kelurahan Batulicin, Kamis (08/02/18), sekira jam 13.30 WITa, barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis Sabu dan 1 bungkus plastik kecil.
Penangkapan berawal dari informasi warga yang ditindaklanjuti para petugas. Pelaku Terduga berikut barang bukti diamankan di Mapolres Tanah Bumbu guna proses lebih lanjut. (Andri)
Tags
Hukum

