Penyelenggaraan tersebut berdasar kepada Keputusan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 4/Plg.01.3-Kpt/03/KPU/2018, SK Komisi Pemilihan Umum Nomor 18/pp-02-kpt03/KPU/1/2018 Tentang Petunjuk Teknis Penataan Dapil dan Alokasi DPRD kabupaten/Kota dalam Pemilu, dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 26 tahun 2017 tentang Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupataen/Kota dalam Pemilu.
Acara tersebut dihadiri Ketua, Wakil Ketua dan Staf Kompemilu Daerah, Bawaslu Daerah, Ketua MUI, dan Perwakilan Peserta dari Partai Politik Pemilu tahun 2019.
Acara diisi dengan pemaparan dan tanya jawab dari peserta partai politik Pemilu dan para Pembicara antara lain Ketua Kompemilu Daerah Kabupaten Kotabaru, Akhmad Gafuri, SH dan Wakil Ketua Kompemilu Daerah, Zainal Abidin.
Setelah sesi tanya jawab akhirnya disepakati bersama jumlah suara yang terdiri dari 4 dapil yaitu 35 kursi di DPRD terdiri dari Dapil 1 berjumlah 7 kursi, Dapil 2 berjumlah 10 kursi, Dapil 3 berjumlah 12 kursi, dan Dapil 4 berjumlah 6 kursi.
Menurut Akhmad Gafuri, SH, kesepakatan bersama ini akan diserahkan ke Kompemilu Propinsi yang selanjutnya akan menyerahkan ke Kompemilu Pusat. (Anto)
Tags
Politik

