Anda Pengunjung ke 230.398.449

Raperda Inisiatif, 1 DPRD dan 2 Pemkab Kotabaru


DPRD Kabupaten Kotabaru mengadakan Rapat Paripurna Masa Persidangan II Rapat VIII Tahun Sidang 2017-2018, Senin (05/02/18).

Rapat Paripurna dengan acara penyampaian 1 Raperda Inisiatif oleh Bapemperda DPRD Kotabaru, dan 2 Raperda dari Pemkab Kotabaru

Hadir Wakil Bupati, Wakil Ketua dan para Anggota DPRD, Danlanal, Ketua PN, serta para Kepala SKPD di lingkup Pemkab Kotabaru

Penyampaian pertama oleh Ketua Pansus Bapemperda DPRD Kotabaru, Sukardi, S.Sos, tentang Raperda Inisiatif; perlu adanya aturan tentang perlindungan dan hak para Tenaga Medis baik Dokter dan perawat yang ditempatkan di pelosok-pelosok desa atau daerah terpencil yang selama ini selalu mendapat tekanan dan intimidasi dari oknum-oknum tertentu, yang menurut Dokter selalu minta surat rujukan tanpa mau diperiksa terlebih dahulu. Akibat Dokter sering mendapat tekanan maka menjadi stres, dan tidak mau lagi bertugas di desa tersebut.

Kemudian dilanjutkan dengan menyampaikan 2 Raperda oleh Wakil Bupati Kotabaru, yaitu tentang rencana pemekaran Kecamatan Pulau Laut Sigam dalam wilayah Kabupaten Kotabaru, yang merupakan suatu keputusan yang harus dilaksanakan berpedoman kepada UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2008 tentang Kecamatan.

Selanjutnya Raperda tentang rencana Induk Pembangunan kepariwisataan tahun 2017 sampai 2025.

Acara tersebut diakhiri dengan penyerahan berkas Raperda yang sudah disampaikan oleh Wakil Bupati kepada Wakil Ketua DPRD Kotabaru. (Anto)
Lebih baru Lebih lama

Translate

English French

Pariwara