Anda Pengunjung ke 230.398.449

13 ASN Menang, Ijazah Bupati Kotabaru Dipertanyakan Lagi


Sehubungan dengan keluarnya Putusan PTUN Jakarta yang dimenangkan oleh tergugat dalam hal ini Sugian Noor dan kawan-kawan, Pejabat yang difungsionalkan ini melakukan hearing dengan DPRD Kotabaru, Senin (05/02/18). 

Selain itu LSM KAPAK juga menyampaikan permasalahan dugaan ijasah palsu Bupati Kotabaru yang sudah 2 tahun berjalan namun belum ada kejelasan masalah hukumnya.
Hearing dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru, Indah Laila, SH, dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kotabaru, Hj. Alpisah didampingi Eakil Ketua DPRD Kotabaru, Muhammad Arif. 

Anggota Dewan menanggapi apa yang disampaikan oleh Sugian Noor dan kawan-kawan, akan menindaklanjutinya tentang keputusan PTUN Jakarta terkait gugatan 13 ASN tersebut. (dbg)
Lebih baru Lebih lama

Translate

English French

Pariwara