Sat Resnarkoba Polres Tanah Bumbu berhasil menangkap Abdul Wahab (40) atau yang kerap disapa Wahab karena terbukti menguasai 1 paket Narkotika jenis Sabu.
Pelaku Terduga ditangkap pada Kamis (01/01/18) di Jalan Pelabuhan Speedboat Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat Tanah Bumbu.
Wahab tidak bisa menyangkal lagi setelah tertangkap tangan menyimpan barang haram tersebut di kantong celananya sebelah kiri. Wahab dan barang bukti seberat 1,79 gram Sabu diamankan ke Mapolres Tanah Bumbu guna proses hukum lebih lanjut.
Wahab dijerat pasal 112 dan 114 UU RI Nomot 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Kus Subiyantoro, SIK melalui Kasat Resnarkoba Polres Tanah Bumbu, Itu Sunardi, S.Sos menuturkan, akan menyikat habis peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Tanah Bumbu. (Andri)
Tags
Hukum

