Satres Narkoba Polres Tanah Bumbu bersama Polsek Kusan Hilir menangkap Pelaku terduga terkait menyimpan, menguasai dan memperjualbelikan Narkoba jenis Sabu.
Tersangka Terduga adalah Sahirudin alias Sahir bin Mappa (42), warga Desa Pasar Baru Kusan Hilir. Kemudian M. Fauzi alias Uzi bin Otoh Sarimansyah (36), warga Desa Kampung Baru Kusan Hilir, dan Andi Naruddin alias Alut bin Afdaludin (43), warga Desa Kampung Baru Kusan Hilir.
Tempat kejadian perkara di Jalan Pasar Baru RT 005 Desa Pasar Baru Kusan Hilir.
Adapun barang bukti berupa 1 paket Narkotika jenis Sabu, 1 handphone merk Samsung warna putih, 1 handphone merk Samsung warna putih hitam, 1 handphone merk Samsung warna hitam, dan Uang Tunai Rp. 46.250.000.
Adapun barang bukti berupa 1 paket Narkotika jenis Sabu, 1 handphone merk Samsung warna putih, 1 handphone merk Samsung warna putih hitam, 1 handphone merk Samsung warna hitam, dan Uang Tunai Rp. 46.250.000.
Berawal informasi dari masyarakat dan kemudian ditindaklanjuti kegiatan penyelidikan selama 2 minggu, akhirnya pada Minggu (14/1/18), sekira jam 21.00 WITa, di Jalan Pasar Baru RT 005 Desa Pasar Baru Kusan Hilir dilakukan penangkapan terhadap ke 3 Tersangka Terduga, yang selanjutnya berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Tanah Bumbu guna proses lebih lanjut. (Hery)
Tags
Hukum

