Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming dalam
sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Plt. Sekdakab Tanah Bumbu, Ir. Erno Rudi
Handoko, menyampaikan terkait pertanyaan tentang perlakuan pajak
terhadap penyelenggara parkir sebagai fasilitas penunjang usaha utama
dengan pengelolaan parkir sebagai usaha utama sesuai undang-undang nomor
28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, maka perlakuan 2 jenis penyelenggaraan parkir tersebut sama.
Hal itu disampaikannya atas jawaban pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Tanah Bumbu terhadap 3 Raperda Tahun 2017, Perubahan Ke 2 atas Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Tanah Bumbu, Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 3 tahun 2014 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, dan Raperda Pajak Parkir.
Rapat Paripurna Jawaban Bupati atas Raperda tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Tanah Bumbu, H. Hasanuddin.
Fraksi Partai Nasdem memberikan catatan agar menekan resiko penyimpangan dalam bidang perpajakan. Maka Pemerintah Daerah berkomitmen meningkatkan pengawasan internal dan juga penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) secara baik.
Sementara itu terkait pertanyaan Tarif Jasa pada UPT Laboratorium dan Lingkungan, dikatakan Plt. Sekda, kenaikan tarif dikarenakan adanya kenaikan harga bahan kimia setiap tahunnya. Target PAD Retribusi Jasa Laboratorium dan Lingkungan selalu tercapai setiap tahunnya, meski terdapat hambatan pada masih terbatasnya peralatan pengujian dan pengambilan sampel, ruang analisa, personil analis, peningkatan kompetensi personil, belum adanya ruangan khusus untuk kostumer, dan masih terbatasnya mobilitas transportasi pengambilan sampel. (Red/Hum)
Tags
Advertorial

