Anda Pengunjung ke 229.904.312

Pemkab Tanah Bumbu Ajukan 3 Raperda Baru 2017

DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menyetuhui 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru tahun 2017 yang diajukan oleh Pemkab Tanah Bumbu.

Hal itu disampaikan pada Rapat Paripurna Pemandangan Umum Fraksi DPRD Tanah Bumbu, dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Tanah Bumbu, H. Hasanuddin, S.Ag, yang dihadiri oleh Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Bumbu, Ir. Erno Rudi Handoko.

Selain itu Rapat Paripurna juga dihadiri oleh Perwakilan dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Kepala SOPD, Ormas dan para undangan lainnya.

3 Raperda tersebut adalah Raperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Tanah Bumbu, Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 3 tahun 2014 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, dan Raperda Pajak Parkir.
Pemandangan Umum Fraksi terhadap Raperda tersebut berkaitan dengan fasilitas umum agar kelancaran dan keamanan tetap terjaga. Diharapkan Raperda ini juga berdampak positif bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tanan Bumbu ke depannya; kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Tanah Bumbu. Raperda diharapkan menjadi Perda dan ketika diterapkan dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih baik.
Kemudian agar isi dari Raperda yang dibuat harus ada singkronisasi dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik secara vertikal maupun horizontal. Selain itu dalam penarikan retribusi, hendaknya juga wajib didahului dengan memberian pelayanan yang baik oleh pemerintah. (Red)
Lebih baru Lebih lama

Translate

English French

Pariwara