KOTABARU,
Kapolres Kotabaru, AKBP Suhasto, SIK membantah informasi adanya pihak Aparat Kepolisian menerima jatah dari kegiatan penambangan liar batubara di wilayah Kecamatan Kelumpang Tengah dan Gunung Batu Besar.
Hal itu diungkapkannya beberapa hari lalu menyusul adanya informasi yang menyebut pihak Oknum Aparat dari tingkat Polda, Polres hingga Polsek yang menerima jatah masing-masing Rp 55 ribu per ton untuk Oknum di Polda Kalsel, Rp 50 ribu per ton untuk Oknum di Polres Kotabaru, dan Rp 10 ribu per ton untuk Oknum di Polsek, serta masing-masing Rp 10 ribu untuk Oknum di Kodim dan Lanal Kotabaru.
Menurut Kapolres Kotabaru, tak ada atau tidak benarnya ada jatah tersebut dibuktikan dengan diamankan dan ditangkapnya beberapa peralatan berat milik beberapa pelaku tambang.
Terlepas dari pernyataan Kapolres tersebut, kegiatan penambangan liar batubara di bagian wilayah Kabupaten Kotabaru itu masih berlangsung. Sumber Media ini menyebut adanya kegiatan penambangan liar atau dengan istilah Tambang Sepanyol (Separo Nyolong, Red) di wilayah yang termasuk kawasan PKP2B milik PT Arutmin Indonesia Tambang Senakin. (JCO)
Kapolres Kotabaru, AKBP Suhasto, SIK membantah informasi adanya pihak Aparat Kepolisian menerima jatah dari kegiatan penambangan liar batubara di wilayah Kecamatan Kelumpang Tengah dan Gunung Batu Besar.
Hal itu diungkapkannya beberapa hari lalu menyusul adanya informasi yang menyebut pihak Oknum Aparat dari tingkat Polda, Polres hingga Polsek yang menerima jatah masing-masing Rp 55 ribu per ton untuk Oknum di Polda Kalsel, Rp 50 ribu per ton untuk Oknum di Polres Kotabaru, dan Rp 10 ribu per ton untuk Oknum di Polsek, serta masing-masing Rp 10 ribu untuk Oknum di Kodim dan Lanal Kotabaru.
Menurut Kapolres Kotabaru, tak ada atau tidak benarnya ada jatah tersebut dibuktikan dengan diamankan dan ditangkapnya beberapa peralatan berat milik beberapa pelaku tambang.
Terlepas dari pernyataan Kapolres tersebut, kegiatan penambangan liar batubara di bagian wilayah Kabupaten Kotabaru itu masih berlangsung. Sumber Media ini menyebut adanya kegiatan penambangan liar atau dengan istilah Tambang Sepanyol (Separo Nyolong, Red) di wilayah yang termasuk kawasan PKP2B milik PT Arutmin Indonesia Tambang Senakin. (JCO)
Tags:
Hukum

