![]() |
| Ekspos oleh Pansus DPRD Tanah Bumbu (foto : M12) |
Jurnalisia-Tanah Bumbu,
Berdasarkan hasil investigasi Tim Pansus DPRD Tanah Bumbu, diduga kuat perusahaan perkebunan kelapa Hibryda dan Karet PT Banjarmasin Agrojaya Mandiri (PT BAM) telah melakukan perambahan hutan.
PT BAM diduga lakukan perambahan hutan hampir selama 9 Tahun dalam aktivitasnya membuka lahan perkebunan kelapa Hibryda dan Karet. Data yang diperoleh oleh Tim Pansus DPRD Tanah Bumbu menyebutkan, sejak Tahun 1998 aktivitas perusahaan tersebut tak memiliki ijin alias bodong, karena dari pengajuan ijin lokasi pada Tahun 1997 telah habis masa berlakunya di Tahun 1998. Seterusnya tak ada lagi ijin yang dimiliki oleh pihak perusahaan tersebut.
Dipaparkan oleh Ketua Tim Pansus DPRD Tanah Bumbu, Surinto, ST, sebenarnya permasalahan lahan warga dengan PT BAM/KAM sudah lama, sejak jaman masih Kabupaten Kotabaru.
"Permasalahan ini seperti mengurai benang yang kusut, kami Tim Pansus hanya mengumpulkan bahan dan memberikan rekomendasi, sedangkan yang menyelesaikannya adalah bagian Ekskutif," sebut Surinto.
Menurut data yang diperoleh oleh Tim Pansus, PT BAM/KAM hadir berdasarkan Surat Pencadangan yang dikeluarkan oleh Gubernur Kalsel Tahun 1990, dan surat tersebut habis masa berlakunya pada Tahun 1991.
Lalu diajukan perpanjangan lagi pada Tahun 1993. Kemudian Tahun 1996 diajukan lagi dan Tahun 1997 habis lagi masa berlakunya.
Diduga kuat penanaman sejak Tahun 1991 hingga Tahun 1996 adalah ilegal. Tahun 1998 tidak memiliki ijin lokasi, dan Tahun 1999 baru diajukan. Yang lebih aneh adalah, pengajuan permohonan HGU pada Tahun 2008, sedangkan Akta Pendirian Perusahaan terbit pada Tahun 2009.Kejanggalan lainnya adalah, BPN Propinsi membentuk Panitia B yang di-SK-kan pada Tanggal 3 Maret 2009, dan pada Tanggal 5 Maret sudah sidang dan diputuskan.
Ditemui diruang kerjanya, Surinto menyampaikan bahwa PT BAM/KAM adalah pelaku perambahan hutan, namun menurutnya hal itu dikatakan oleh Kepala Dinas Kehutanan Propinsi beberapa waktu lalu, dia cuma mengutip saja, karena ijin pelepasan hutannya baru terbit pada Tahun 2000 sesuai Surat Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 243/KPTS-II/2000.
Ekspos hasil investigasi Tim Pansus DPRD Tanah Bumbu itu disampaikan di hadapan para Camat dan Kepala Desa serta puluhan warga pemilik tanah, juga dihadiri oleh Unsur Muspida, BPN dan Dinas terkait dengan memunculkan beberapa poin kesimpulan, yakni Pemda dengan menggunakan seluruh kewenangannya melalui Dinas Kehutanan dan Perkebunan untuk menghentikan kegiatan penanaman PT BAM/KAM karena pelaksanaan di lapangan tidak benar dan sesuai prosedur, serta melaporkan secara resmi tindak pidana yang dilakukan oleh PT BAM/KAM karena melakukan tindak pidana pemalsuan dan rekayasa data. (M12)
PT BAM diduga lakukan perambahan hutan hampir selama 9 Tahun dalam aktivitasnya membuka lahan perkebunan kelapa Hibryda dan Karet. Data yang diperoleh oleh Tim Pansus DPRD Tanah Bumbu menyebutkan, sejak Tahun 1998 aktivitas perusahaan tersebut tak memiliki ijin alias bodong, karena dari pengajuan ijin lokasi pada Tahun 1997 telah habis masa berlakunya di Tahun 1998. Seterusnya tak ada lagi ijin yang dimiliki oleh pihak perusahaan tersebut.
Dipaparkan oleh Ketua Tim Pansus DPRD Tanah Bumbu, Surinto, ST, sebenarnya permasalahan lahan warga dengan PT BAM/KAM sudah lama, sejak jaman masih Kabupaten Kotabaru.
"Permasalahan ini seperti mengurai benang yang kusut, kami Tim Pansus hanya mengumpulkan bahan dan memberikan rekomendasi, sedangkan yang menyelesaikannya adalah bagian Ekskutif," sebut Surinto.
Menurut data yang diperoleh oleh Tim Pansus, PT BAM/KAM hadir berdasarkan Surat Pencadangan yang dikeluarkan oleh Gubernur Kalsel Tahun 1990, dan surat tersebut habis masa berlakunya pada Tahun 1991.
Lalu diajukan perpanjangan lagi pada Tahun 1993. Kemudian Tahun 1996 diajukan lagi dan Tahun 1997 habis lagi masa berlakunya.
Diduga kuat penanaman sejak Tahun 1991 hingga Tahun 1996 adalah ilegal. Tahun 1998 tidak memiliki ijin lokasi, dan Tahun 1999 baru diajukan. Yang lebih aneh adalah, pengajuan permohonan HGU pada Tahun 2008, sedangkan Akta Pendirian Perusahaan terbit pada Tahun 2009.Kejanggalan lainnya adalah, BPN Propinsi membentuk Panitia B yang di-SK-kan pada Tanggal 3 Maret 2009, dan pada Tanggal 5 Maret sudah sidang dan diputuskan.
Ditemui diruang kerjanya, Surinto menyampaikan bahwa PT BAM/KAM adalah pelaku perambahan hutan, namun menurutnya hal itu dikatakan oleh Kepala Dinas Kehutanan Propinsi beberapa waktu lalu, dia cuma mengutip saja, karena ijin pelepasan hutannya baru terbit pada Tahun 2000 sesuai Surat Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 243/KPTS-II/2000.
Ekspos hasil investigasi Tim Pansus DPRD Tanah Bumbu itu disampaikan di hadapan para Camat dan Kepala Desa serta puluhan warga pemilik tanah, juga dihadiri oleh Unsur Muspida, BPN dan Dinas terkait dengan memunculkan beberapa poin kesimpulan, yakni Pemda dengan menggunakan seluruh kewenangannya melalui Dinas Kehutanan dan Perkebunan untuk menghentikan kegiatan penanaman PT BAM/KAM karena pelaksanaan di lapangan tidak benar dan sesuai prosedur, serta melaporkan secara resmi tindak pidana yang dilakukan oleh PT BAM/KAM karena melakukan tindak pidana pemalsuan dan rekayasa data. (M12)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.