Amanat UU No 24 Tahun 2013, Penerbitan Akta Kelahiran Digratiskan - Jurnalisia™

  • Jurnalisia™

    Mengusung Kearifan Lokal

    Jurnalisia™

    Sumber Data Cuaca: https://cuacalab.id

    Selasa, 04 Maret 2014

    Amanat UU No 24 Tahun 2013, Penerbitan Akta Kelahiran Digratiskan

    Kepala Disdukcapil, Andi Hasdar
    Jurnalisia-Tanah Bumbu,
    Pemkab Tanah Bumbu melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) menggelar Sosialisasi UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan. Sosialisasi tersebut dibuka langsung oleh Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming, Senin (3/3/14), di Mahligai Bersujud, Komplek Kapet.

    Kepala Bidang Kependudukan Disdukcapil Tanah Bumbu, Murhansyah mengatakan sosialisasi yang dilaksanakan tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman, peningkatan, wawasan kepada masyarakat khususnya aparat desa yang menjadi ujung tombaknya pemerintahan, terkhususnya Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).

    Adapun peserta pada Sosialisasi tersebut yaitu Ketua RT dan RW di Kecamatan Simpang Empat dan Kecamatan Batulicin. Untuk sosialisasi tersebut, kata Murhansyah akan dilaksanakan se Kabupaten Tanah Bumbu.

    “Sosialisasi ini dilaksanakan setiap hari. Dari tanggal 3 – 17 Maret 2014 di seluruh Kecamatan se Kabupaten Tanah Bumbu. Dan untuk pertama kalinya dilaksanakan di Kecamatan Batulicin dan Kecamatan Simpang Empat,” ujar Murhansyah.

    Sementara itu, Kepala Disdukcapil Tanah Bumbu, Andi Hasdar mengatakan Undang-undang ini perlu disosialisasikan agar masyarakat dapat mengetahui apa saja yang menjadi kebijakan pemerintah dalam hal memberikan pelayanan kepada masyarakat.

    Menurut Andi Hasdar, amanat UU no 24 tahun 2013 mengatur Pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya. Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran tanpa dipungut biaya sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-undangan. 

    Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming
    Kemudian, masa pemberlakuan KTP Elektronik yakni berlaku 5 tahun menjadi seumur hidup. Dan untuk penerbitan KTP tersebut pada tahun 2014 akan dicetak langsung di Kabupaten dan tidak lagi di Jakarta atau pemerintah pusat. Karena akan diserahkan ke Kabupaten/kota se Indonesia.
    Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana setempat paling lambat 60 hari sejak kelahiran.

    Pelaporan kelahiran yang melampaui batas waktu 60 hari sejak tanggal kelahiran, pencatatan dan penerbitan Akta Kelahiran dilaksanakan setelah mendapatkan keputusan Kepala Instansi Pelaksana setempat. 

    Kemudian, setiap kematian wajib dilaporkan oleh Ketua RT atau nama lainnya di domisili Penduduk kepada Instansi Pelaksana setempat paling lambat 30 hari sejak tanggal kematian.

    Dalam amanat UU tersebut juga dijelaskan bahwa Disdukcapil dalam memberikan pelayanan secara maksimal kepada masyarakat dengan cara jemput bola. Dan pada penerapannya, kata Andi Hasdar bahwa Pemkab Tanah Bumbu melalui Disdukcapil sudah melakukannya jauh sebelum UU tersebut disahkan. 

    Intinya dalam amanat UU tersebut bertujuan untuk mewujudkan tertib Administrasi Kependudukan dengan terbangunnya database kependudukan secara nasional serta keabsahan dan kebenaran atas dokumen kependudukan yang diterbitkan.   

    Administrasi Kependudukan sebagai suatu sistem, bagi Penduduk diharapkan dapat memberikan pemenuhan atas hak-hak administratif penduduk dalam  pelayanan publik serta memberikan perlindungan yang berkenaan dengan penerbitan Dokumen Kependudukan tanpa ada perlakuan yang diskriminatif melalui peran aktif Pemerintah dan pemerintah daerah. 

    Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming berharap dengan tertibnya administrasi kependudukan tersebut pembangunan di Kabupaten Tanah Bumbu dapat terencana. Baik itu perencanaan pembangunan daerah, perencanaan pendidikan, perencanaan kesehatan, perencanaan tenaga kerja, dan pengentasan masyarakat dari kemiskinan. (relhum)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.

    Beranda

    ... ...