HGU PT KAM Dituding Penuh Rekayasa - Jurnalisia™

  • Jurnalisia™

    Mengusung Kearifan Lokal

    Jurnalisia™

    Sumber Data Cuaca: https://cuacalab.id

    Senin, 03 Maret 2014

    HGU PT KAM Dituding Penuh Rekayasa

    foto : sekitarsawit.blogspot.com
    Jurnalisia-Tanah Bumbu,
    Berdasarkan hasil kinerja Pansus DPRD Tanah Bumbu, ditemukan banyak rekayasa dan indikasi pemalsuan proses penerbitan HGU PT Kodeco Agrojaya Mandiri (PT KAM).

    Rapat dengar pendapat Pansus DPRD Tanah Bumbu yang digelar di Ruang Rapat Kantor DPRD Tanah Bumbu di Desa Sepunggur, Senin (3/3/14) tadi terungkap fakta bahwa proses administrasi penerbitan ijin lokasi dan ijin HGU (Hak Guna Usaha) perusahaan kelapa sawit PT KAM di 3 Kecamatan yang terletak di 11 desa, yakni Desa Maju Bersama, Saring Sei Binjai, Saring Sei Bubu, Sardangan, Anjir Baru, Manuntung, Sei Rukam, Binawara, Danau Indah, Sepunggur, Maju Makmur, ditengarai penuh indikasi rekayasa dan pemalsuan data.

    Hal tersebut diungkap oleh Ketua Pansus DPRD Tanah Bumbu, Surinto, ST.
    Dalam laporannya di hadapan unsur Muspida Tanah Bumbu, BPN, Dinas terkait, Camat Kusan Hulu, Camat Kusan Hilir dan Camat Batulicin serta Kepala Desa juga puluhan warga 11 desa.

    Berdasarkan pengajuan surat ijin lokasi dan pengajuan ijin HGU PT KAM, Tim Pansus DPRD Tanah Bumbu menemukan, semua ijin yang diajukan ternyata tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Ada indikasi pemalsuan dan rekayasa data dalam proses pengajuan perijinan tersebut.
    "Bila boleh disebut, PT KAM telah melakukan perambahan hutan selama 9 Tahun," sebut Surinto.

    Ditambahkan oleh Surinto, proses penerbitan HGU tersebut seperti hasil 'Kerjaan Setan', karena ada kejanggalan waktu pengajuan perijinan dengan akta pendirian perusahaan yang selisih Tanggal, Bulan dan Tahun.

    Apa yang diungkap oleh Tim Pansus tersebut juga dibenarkan oleh beberapa Kepala Desa. Menurut mereka, selama melakukan kegiatan penanaman di desa, pihak PT KAM tidak pernah melakukan koordinasi titik batas areal perijinan perkebunan, hingga tidak diketahui sejauh mana batas perkebunan dengan wilayah desa yang bersangkutan.

    Selain membuka fakta konkrit data yang diperoleh, Tim Pansus juga berharapa pada jajaran Polres Tanah Bumbu untuk bisa membebaskan para warga yang ditahan pada saat penggusuran perkemahan di areal PT KAM di desa Maju Bersama, Pebruari 2014 lalu.

    Hasil dari investigasi Tim Pansus tersebut sudah disampaikan kepada DPR RI, Mabes Polri, Menteri Kehutanan, dan akan disampaikan juga kepada Pansus DPR RI Pusat. Untuk itu semua permasalahan akan dikembalikan kepada Bupati Tanah Bumbu, karena pihak Legeslatif hanya sekedar mengumpulkan data dan memberikan rekomedasi, sedangkan yang berwenang menangani dan mengambil keputusan adalah Pemerintah Daerah. (M12)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.

    Beranda

    ... ...