
Tanah Bumbu - ©Jurnalisia,
Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (Diskumdagri) Kabupaten Tanah Bumbu menyerahkan sertifikat halal kepada 19 Pelaku Usaha Mikro, bertempat di Aula Kantor Diskumdagri, Jumat (07/08/26).
“Sertifikat halal yang diterima bukan hanya memenuhi ketentuan hukum, tetapi juga menjadi modal penting untuk meningkatkan daya saing produk di tengah persaingan pasar yang semakin ketat,” kata Sekretaris Diskumdagri Kabupaten Tanah Bumbu, Romatua S. Simanjuntak mewakili Plt Kepala Diskumdagri.
Program ini merupakan bagian dari fasilitasi sertifikasi halal Semester I Tahun 2026 yang diberikan kepada pelaku usaha mikro di sektor pangan olahan sebagai bentuk komitmen Pemkab Tanah Bumbu dalam memperkuat daya saing produk lokal.
Pemberian sertifikat halal itu merupakan program dari Diskumdagri Kabupaten Tanah Bumbu berkerjasama dengan PT Sucofindo Cabang Batulicin. (vii-viii)
249 Pengunjung
Tags
Adv Agustus 2026
