Ini fakta menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) per Pebruari 2025; sekitar 53 persen pekerja di Indonesia menerima gaji di bawah Upah Minimum Propinsi (UMP).
Total buruh/pegawai/karyawan di seluruh Indonesia adalah 54,06 juta orang; yang gajinya di bawah UMP sebanyak 28,53 juta orang, sedangkan yang gajinya di atas UMP sebanyak 25,53 juta orang, atau 47,22 persen.
Adapun rata-rata gaji bersih yang diterima adalah Rp 3,09 juta per bulan, padahal rata-rata UMP secara Nasional di tahun 2025 adalah Rp 3,31 juta per bulan.
Alasan utama adalah dominasi Sektor Informal; sekitar 58-59% pekerja Indonesia berstatus informal. Aturan UMP tidak mengikat langsung ke pekerja informal seperti ojek, freelance, buruh harian. Dominasi UMKM; lebih dari 90% usaha di Indonesia adalah UMKM. Melalui UU Cipta Kerja PP Nomor 2/2022, usaha mikro dan kecil dikecualikan dari kewajiban UMP. dan, penegakkan aturan lemah dan lapangan kerja terbatas. ©Jurnalisia™
Tags
Hukum
