Singapura menyusul sejumlah negara di kawasan Asia yang melarang Vape atau rokok elektronik meski penggunaannya menurut banyak sumber kesehatan; lebih aman daripada rokok berbahan tembakau.
Rokok Tembakau diketahui mengandung lebih dari 7.000 bahan kimia termasuk zat karsinogenik (penyebab kanker) seperti tar, karbon monoksida, dan arsenik. Sedangkan Vape mengandung lebih sedikit bahan kimia, tetapi tetap berbahaya, seperti nikotin, propilen glikol, gliserin, dan beberapa zat beracun lainnya (misalnya logam berat dan bahan kimia penyebab iritasi paru-paru).
Adapun sejumlah negara di Asia yang terlebih dulu melarang Vape adalah Thailand, Vietnam, India, Brunei, Kamboja, Laos, Hongkong (Tiongkok), Makau (Tiongkok), Maladewa, Bhutan dan Nepal.
Di Indonesia sendiri penggunaan Vape sudah meluas hingga ke pelosok. Sementara terdapat alternatif rokok lain yang berbahan daun keladi (talas) pengganti tembakau yang telah dikembangkan dan dieksport ke luar negeri. ©Jurnalisia™
👀
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.