Tanah Bumbu, Kebijakan Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah merupakan bagian dari program Wajib Belajar 13 Tahun yang mulai diterapkan sejak 2025 dan selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM).
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Bumbu, Amiluddin, S.Pd pada kesempatan mengikuti Rapat Koordinasi (Rakoor) Lintas Sektor Implementasi Wajib Belajar 1 Tahun Pendidikan Prasekolah, bertempat di Ruang Bersujud Kantor Bupati Tanah Bumbu, Kelurahan Gunung Tinggi, Kamis (16/07/26).
“Kalau dulu wajib belajar 6 tahun, kemudian berkembang menjadi 9 tahun dan 12 tahun. Kini menjadi wajib belajar 13 tahun; dimana 1 tahunnya dimulai sejak usia PAUD atau prasekolah; sebagai pondasi pembentukan karakter dan kecerdasan anak,” jelas Amiluddin.
Rakoor tersebut menghadirkan sejumlah Narasumber diantaranya dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta instansi terkait; Widyaprada Ahli Pertama Kemendikdasmen Anugrah Mi’roz Dzulfikar, Kepala Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Propinsi Kalsel, Dr. Santoso, S.Pd, M.Si, dan Kepala Balai Guru dan Tenaga Kependidikan (BGTK) Propinsi Kalsel, Dr. Wasimin, S.Pd, M.Pd. ©Jurnalisia™ 17
1.322 Pengunjung
Tags
Adv Juli 2026
