Bagi kebanyakan pria di Indonesia, kegiatan merokok adalah hal yang sudah biasa, bahkan sangat biasa. Merokok sudah seperti kebutuhan primer lainnya.
Industri rokok di Indonesia seperti tak pernah surut, ini bisa dilihat dengan semakin beragamnya merek rokok terutama rokok yang harganya terjangkau kocek warga masyarakat; yang masih setia merokok.
Dari rokok ini Pemerintah dapat banyak sebagai pemasukan bagi kas negara, sehingga ada semacam anekdot; rokok adalah anak tiri yang sangat berbakti.
Hanya saja di industri rokok ini hasilnya bukan saja yang legal; penyumbang terbesar ke kas negara, tapi juga rokok ilegal yang tidak saja merugikan industri rokok legal tapi juga Pemerintah.
Peredaran rokok ilegal di Indonesia pada tahun 2025 diproyeksikan menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 15 trilyun hingga Rp 25 trilyun. Angka ini berasal dari hilangnya potensi penerimaan cukai dan pajak rokok, seiring meningkatnya peredaran rokok ilegal yang melanggar aturan mencapai 1,5 milyar batang.
Estimasi kerugian negara terus membengkak, dengan beberapa laporan menyebutkan potensi kehilangan mencapai Rp 25 trilyun setiap tahun. Angka lain menunjukkan potensi kerugian setara 7% dari penerimaan industri hasil tembakau, sekitar Rp 15 trilyun.
Sepanjang 2025, terjadi lonjakan jumlah batang rokok yang melanggar aturan hingga 1,5 milyar batang, naik 77,3% dari tahun sebelumnya. Bea Cukai mencatat penindakan tinggi dengan mengamankan ratusan juta batang rokok ilegal, contohnya 816 juta batang hingga September 2025 dan 195,4 juta batang dari Januari hingga Juli 2025.
Dana yang hilang ini seharusnya bisa digunakan untuk membiayai program prioritas negara, seperti BPJS Kesehatan atau sektor pendidikan. Angka kerugian ini menunjukkan bahwa peredaran rokok ilegal masih menjadi masalah serius, yang sering kali didorong oleh kebijakan kenaikan tarif cukai yang membuat rokok legal kurang kompetitif. ©Jurnalisia™
đź‘€
Tags:
Hukum
