Didukung Oleh Investing.com

DPRD Tanah Bumbu Tentang Pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 2020



Tanah Bumbu
Ketua DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani, SH, SE memipin Rapat Paripurna Pemandangan Umum terhadap Raperda tentang Pencabutan Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 6 Tahun 2020, belum lama ini.

Perda tersebut tentang Perubahan Status Kelurahan Batulicin yang akan menjadi Desa Batulicin Lama dan Kelurahan Batulicin.


Sebelumnya Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu dalam rangka Jawaban Bupati terhadap Pemandangan Umum Fraksi terkait Raperda tentang Pencabutan Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Status Kelurahan Batulicin menjadi Desa Batulicin Lama dan Kelurahan Batulicin dalam Kecamatan Batulicin.

Pemkab Tanah Bumbu diwakili Asisten Setdakab, M. Putu Wisnu Wardhana, SE, M.Si, turut hadir Wakil Ketua I, Hasanuddin, S.Ag, MA dan Wakil Ketua II, Sya'bani Rasul, serta sejumlah Pimpinan SKPD di lingkup Pemkab Tanah Bumbu, Unsur Muspida, Instansi Vertikal dan lainnya. ©Jurnalisia™7 
đź‘€ 

Lebih baru Lebih lama