Tim Satres Narkoba Polres Kotabaru mengamankan seseorang bernama Murdiani alias Cuing (38), warga Desa Gendang Timburu Kecamatan Sungai Durian, Sabtu (12/10/25).
Yang bersangkutan diamankan terkait dugaan tindak pidana narkotika dengan barang bukti berupa Sabu sebanyak 64 paket seberat 7,98 gram (kotor), uang tunai lebih dari Rp 22 juta berserta sejumlah barang bukti bukti pendukung lainnya.
“Saat ini Pelaku berserta barang buktinya berupa Sabu-sabu sudah diamankan di Rutan Mako Polres Kotabaru untuk proses hukum lebih lanjutnya,” kata Kapolres Kotabaru, AKBP Doli M. Tanjung, SIK.
Tertangkapnya Pelaku atas laporan dari warga masyarakat setempat terkait seringnya peredaran Narkotika di wilayah itu. ©Jurnalisia™
Penulis : Agus Ariyanto
👀 235
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.