
Tanah Bumbu,
Asisten Setdakab Tanah Bumbu Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Eryanto Rais mewakili Bupati membuka secara resmi sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Ijin Lingkungan dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), bertempat di Ruang Bersujud 1 Kantor Bupati Tanah Bumbu, belum lama ini.
“Perijinan lingkungan dan PBG bukan sekadar formalitas, tetapi bagian dari komitmen kita terhadap pembangunan nasional yang aman dan berkelanjutan. Mari kita wujudkan pembangunan yang ramah lingkungan demi masa depan yang lebih baik,” kata Eryanto Rais.
“Pemahaman menyeluruh dari seluruh pemangku kepentingan sangat penting agar regulasi ini dapat diimplementasikan dengan efektif di daerah,” ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tanah Bumbu, Andrianto Wicaksono menambahkan.
Melalui sosialisasi ini diharapkan Aparatur Pemerintah, Pelaku Usaha, dan masyarakat dapat memahami mekanisme dan kewajiban dalam pengurusan ijin lingkungan dan PBG; guna menciptakan tatakelola pembangunan yang lebih baik dan berwawasan lingkungan. ©Jurnalisia™
👀 336
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.