
Jurnalisia,
Luar biasa memang sebagai negara dengan penduduk beragama Islam terbesar di dunia saat ini, Indonesia memiliki setidaknya 39.551 pesantren, atau sekolah yang berbasis agama Islam di seluruh Indonesia sesuai berbagai data di tahun 2023.
Ironisnya adalah, dari sekian puluh ribu pesantren itu menurut pernyataan dari Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Dody Hanggodo belum lama ini; hanya terdapat 50 pesantren di Indonesia yang memiliki Ijin Mendirikan Bangunan atau IMB.
Pernyataan tersebut terlontar pasca runtuhnya Pesantren Al Khoziny di Buduran Sidoarjo Jawa Timur pada 29 September 2025 lalu yang menewaskan puluhan korban meninggal dunia.
Terkait pernyataan dari Menteri PUPR itu memunculkan usul dari pihak DPR RI agar Pemerintah memberikan subsidi untuk biaya IMB ke pesantren.
Lucu, bisa mendirikan dan membangun pesantren tapi tak mampu mengurus dan mendapatkan IMB. Namun kita juga tahu kalau tak sedikit dari pesantren itu didirikan dengan dana sumbangan dan hibah.
Dan kita juga tahu jika yang berkaitan dengan agama mayoritas (baca; Islam) di negeri ini; seolah selalu dapat dimaklumi termasuk puluhan ribu pesantren yang tak punya IMB itu. Tapi jika yang menyangkut kepentingan kaum minoritas; seperti mendirikan tempat ibadah saja, biar pun sudah memegang IMB tak jarang ada pihak yang melarang dengan berbagai dalih, inikah yang disebut arogansi mayoritas, padahal Konstitusi Negara menjamin hak tiap umat beragama bahkan juga umat penghayat kepercayaan. ©Jurnalisia™
👀 2109
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.