Kita mungkin bertanya ketika melihat ada garis berwarna kuning dan berwarna putih di tengah dan di kedua sisi badan jalan yang kita lewati, namun kita malas bertanya, atau kita acuh saja. Disini akan kami jelaskan tentang warna itu.
Badan jalan yang di tengah berwarna kuning, dan di kedua sisi jalan berwarna putih; ini mendakan jalan itu adalah jalan nasional, yang artinya jalan itu dikelola oleh Pemerintah Pusat.
Di bagian tengah badan jalan berwarna putih, namun di kedua sisi jalan berwarna kuning; ini untuk tanda kalau jalan itu adalah jalan propinsi, yang dikelola oleh Pemerintah Propinsi.
Sedangkan warna putih di bagian tengah badan jalan, serta di kedua sisi jalan juga berwarna putih; ini menandakan jalan tersebut adalah jalan kabupaten/kota, atau jalan itu dikelola oleh Pemerintah Kabupaten ataupun Pemerintah Kota. Nah, itulah arti dari warna-warna itu di badan jalan. ©Jurnalisia™
đź‘€ 1896
Tags:
Transportasi
