Tanah Bumbu,
Satres Narkoba Polres Tanah mengamankan seorang pria berinisial HL (45), warga Banjarmasin.
Yang bersangkutan diamankan terkait dugaan tindak pidana Narkotika jenis Sabu dengan barang bukti sebanyak 1 paket seberat 0,08 gram berikut sejumlah barang bukti pendukung lainnya.
Pelaku DY yang dinyatakan pihak Kepolisian sebagai seorang residivis ini digeledah oleh Petugas di satu rumah di kawasan Desa Sekapuk Kecamatan Satui pada Rabu (22/10/25) sekira jam 01:30 WITeng.
Selanjutnya Pelaku berikut seluruh barang bukti dibawa dan diamankan di Polres Tanah Bumbu untuk proses hukum lebih lanjut. ©Jurnalisia™
👀 618



Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.